Pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, bicara alasan yang disebut-sebut menjadi dasar belum dibayarnya perangkat audio atau sound system senilai Rp213 juta yang dipasoknya untuk usaha Kopi Revolusi milik Vicky Prasetyo.
Fajar mengaku tidak terima jika kualitas perangkat audio yang dipasangnya dianggap buruk. Menurutnya, sound system tersebut masih digunakan hingga saat ini.”Kualitasnya buruk gimana? Itu udah dipakai dari awal sampai akhir, loh! Sampai sekarang! Jadi alasan apa itu?” kata Fajar dalam wawancara daring, Minggu (14/6/2026).
Pemilik Kapten Audio Surabaya itu menegaskan produk yang dipasangnya berasal dari merek yang memiliki kualitas baik. Ia juga menyebut Vicy Prasetyo sudah setuju untuk memakai sound system itu.”Kamu tahu, brand yang saya pegang itu brand yang bagus. Beliau suka. Terus menganggap saya apa?” ujarnya kesal.
Fajar membantah anggapan dirinya tidak pernah berupaya mengambil kembali perangkat audio tersebut ketika pembayaran tak kunjung dilakukan. Dia mengaku sempat menawarkan untuk menarik kembali barang yang telah terpasang di lokasi usaha Vicky. Namun, Fajar mengatakan nggak mendapat persetujuan dari pihak Vicky.
“Kalau memang belum dibayar, tak ambil aja. Tapi pihak Mas Vicky infonya nggak mau diangkut,” ungkap Fajar.
Ia mengaku selama ini berusaha menahan diri dan menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, pernyataan mengenai kualitas audio yang dianggap buruk membuatnya keberatan.
“Saya sudah merendah, saya sudah sabar sama Mas Vicky, tapi kalau Mas Vicky bilang kualitas audionya buruk, lain ini. Dari awal pemasangan sampai sekarang saya sudah mau ambil audio-nya itu, nggak boleh,” tegasnya.
“Dan itu juga ada bukti-bukti dan saksi-saksinya. Kalau bilang kualitasnya buruk, saya nggak terima. Pokoknya saya ngomong seperti ini, saya ada buktinya. Saya nggak mudah membuat kata-kata sendiri,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Fajar, Descha Ghovinda, mengatakan pihaknya masih membuka ruang komunikasi apabila Vicky Prasetyo maupun Fiona Khairunisa memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Meski demikian, Fajar tetap mau proses hukum tetap berjalan. Descha menjelaskan laporan yang telah diajukan ke Polda Jawa Timur saat ini masih menunggu penunjukan unit penyidik yang akan menangani perkara tersebut.Descha juga meluruskan laporan yang diajukan saat ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan.
“Kalau laporannya hanya penipuan. Posisinya barang masih ada di lokasi, jadi kami tidak mengangkat ke pasal penggelapan,” jelasnya.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan terkait pengadaan perangkat audio atau sound system senilai Rp213 juta. Laporan tersebut dilayangkan oleh Fajar Ramadhon pada 11 Juni 2026.Selain Vicky, seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa alias Viona Fachrunisa juga turut dilaporkan dalam perkara ini.












Leave a Reply