Di tengah dinamika hubungan antara Ruben Onsu dan Sarwendah, Ruben mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut didaftarkan setelah Ruben menyelesaikan ibadah umrah. Kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa keputusan untuk melanjutkan proses hukum disampaikan langsung oleh kliennya menjelang kepulangannya ke Tanah Air.
“Ternyata di tanggal 30 Juni 2026 pagi-pagi, saya ditelepon oleh Ruben dan dia mengatakan gugatan itu sudah bisa didaftarkan atau dijalankan,” ujar Minola Sebayang dalam wawancara via Zoom, Rabu (1/7/2026).
Atas instruksi tersebut, tim kuasa hukum kemudian mendaftarkan gugatan hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026. Gugatan itu telah tercatat dengan nomor register 756.
“Makanya kemarin tanggal 30 Juni 2026, kami sudah mendaftarkan gugatan hak asuh anak itu melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah diberi nomor register 756,” lanjutnya.
Menurut Minola, pihak pengadilan juga telah menetapkan jadwal sidang perdana yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Sidang perdananya akan dilakukan pada tanggal 15 Juli 2026,” tambahnya.
Minola menjelaskan bahwa salah satu alasan diajukannya gugatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan yang sebelumnya tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat pada Juni 2024. Dalam dokumen itu, hak asuh anak disepakati berada pada Sarwendah, namun Ruben tetap memiliki hak untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya beberapa hari setiap minggu.
“Di situ dikatakan bahwa hak asuh itu memang disepakati ada pada S (Sarwendah), namun tidak mengurangi haknya Ruben untuk bisa berkumpul bersama dengan anaknya dua sampai tiga hari dalam satu minggu, yang waktunya akan dibicarakan oleh para pihak. Nah, ini kan tidak dijalankan, tidak direalisasikan kan begitu ya,” jelas Minola.
Selain persoalan akses bertemu anak, pihak Ruben juga menyoroti sejumlah hal lain yang dinilai berkaitan dengan kepentingan dan tumbuh kembang anak.
“Selain itu kan juga ada alasan yang kemarin saya katakan itu, dugaan eksploitasi anak itu, dan juga lingkungan yang menurut Ruben tidak aman untuk pertumbuhan anaknya,” lanjut Minola.
Lebih lanjut, Minola menyebut kliennya juga mempertanyakan mekanisme pembiayaan kebutuhan anak. Menurutnya, Ruben selama ini tetap memberikan nafkah dalam jumlah besar setiap bulan, namun masih menerima tagihan tambahan yang dinilai belum disertai rincian yang jelas.
“Termasuk mengenai masalah biaya anak ini juga kan dalam Akta 39 dikatakan yang besarnya akan didiskusikan antara para pihak. Tapi kan ini yang ada kan adalah invoice gitu lho. Apa pun namanya, yang penting ada segini tagihan, kan begitu ya,” tutur Minola.
Ia menambahkan bahwa Ruben juga mempertanyakan sejumlah pengeluaran yang diklaim berkaitan dengan kebutuhan anak, termasuk penggunaan kartu kredit.
“Jadi ada pengeluaran kartu kredit dan setengahnya itu diminta S untuk dibayarkan oleh Ruben dengan alasan setengah-setengah karena itu demi kepentingan anak. Lho, Ruben kan bertanya, perinciannya mana? Bukankah 200 juta lebih itu sebenarnya harusnya sudah meng-cover segala kepentingan anak dan kebutuhan anak?” lanjutnya.
Hingga Rabu (1/7/2026), pihak Sarwendah belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan hak asuh anak yang telah didaftarkan tersebut. Proses persidangan selanjutnya akan diawali dengan agenda mediasi sesuai mekanisme yang berlaku di pengadilan.
(pik)












Leave a Reply