Keluarga penyanyi Keisya Levronka resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanagara terkait insiden yang dialami Lexi pada tahun 2024. Lexi, yang merupakan adik Keisya Levronka, mengalami kecelakaan setelah terjatuh dari lantai enam gedung kampus saat mengikuti kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/7/2026). Namun, sidang perdana belum dapat berjalan sebagaimana mestinya karena pihak tergugat, yakni Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanagara, belum hadir di ruang persidangan.
Kuasa hukum keluarga, Hendro Widodo, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan sidang pertama dan masih menantikan kehadiran perwakilan dari pihak kampus. Hingga persidangan berlangsung, belum ada informasi mengenai alasan ketidakhadiran tergugat.
“Hari ini kami selaku kuasa hukum Tante Levi dan Lexi hadir memenuhi panggilan sidang pertama terhadap gugatan klien kami kepada Yayasan Tarumanagara dan Universitas Tarumanagara terkait peristiwa hukum yang dialami Lexi. Namun, hingga saat ini kami masih menunggu pihak Untar dan Yayasan Untar yang belum hadir. Kami juga belum mengetahui siapa yang akan hadir karena tidak ada konfirmasi dari pihak Untar,” ujar Hendro di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).
Menurut Hendro, sebelum menempuh jalur hukum, keluarga telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan mediasi dengan pihak kampus. Namun, serangkaian pertemuan yang dilakukan belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Memang kami dan klien kami beberapa kali sudah komunikasi dengan pihak Untar, namun masih deadlock. Sebenarnya kami tidak menuntut lebih dan tidak menuntut yang aneh-aneh. Kami menuntut sesuai dengan apa yang telah dikeluarkan klien kami kepada pihak Untar, namun dari pihak Untar belum dapat mengamininya. Makanya kami tempuh upaya hukum ini,” katanya.
Melalui gugatan tersebut, keluarga meminta Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanagara bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Lexi, baik dari sisi materiil maupun immateriil.
“Intinya meminta pihak Yayasan Untar dan Untar bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materiil dan immateriil terhadap klien kami,” ujar Hendro.
Sementara itu, ibunda Keisya Levronka, Levi, mengakui bahwa pihak kampus sebelumnya telah menunjukkan itikad baik dengan mengadakan sejumlah pertemuan bersama keluarga. Meski demikian, belum tercapai kesepahaman terkait bentuk maupun nilai kompensasi yang diharapkan.
“Itikad baiknya sudah ada, kami juga sudah beberapa kali bertemu dengan pihak Untar. Cuma kesepakatannya belum ada. Makanya kami membutuhkan penengah di sini supaya apa yang kami harapkan dan apa yang akan mereka berikan bisa sama-sama diterima,” tutur Levi.
Hendro menambahkan bahwa nilai kerugian yang diajukan dalam gugatan tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.”Total kerugiannya kurang lebih Rp1 miliar lebih,” pungkasnya.
(pik)












Leave a Reply