Terungkap! Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan.

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap keterlibatan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan percetakan Mau Print yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Ketujuh tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, mulai dari penyekapan, penganiayaan hingga pemerasan terhadap korban.

“Berdasarkan penyelidikan, ketujuh pelaku ini punya peran masing-masing dalam kasus dugaan penyekapan terhadap karyawannya ini. Awalnya yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka adalah AI (41) dan S (48) yang bertugas melakukan perantaian dan penganiayaan serta menghubungi pihak keluarga para korban untuk meminta ganti rugi yang masing-masing korban berjumlah Rp 50 juta,” ungkap Roby saat menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Dalam perkembangan penyidikan, polisi turut menetapkan MML (40), pemilik percetakan Mau Print, sebagai tersangka. Berdasarkan temuan penyidik, MML diduga berperan sebagai pihak yang merancang dan mengendalikan aksi penyekapan terhadap para korban.

Selain itu, AYL (29) juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan intimidasi kepada korban. Ia disebut mengancam akan melukai para korban apabila tuntutan pembayaran uang ganti rugi tidak dipenuhi.

“Lalu tersangka AYL (29) memiliki perannya melakukan pengancaman terhadap ketiga orang korban. Bilamana mereka dan keluarganya tidak mengembalikan uang ganti rugi itu, mereka akan mematahkan kaki para korban yang ada di dalam ruang penyekapan,” lanjut Roby.

Penyidik juga menetapkan NHJ (42) sebagai tersangka karena diduga membuat alat yang digunakan untuk memasung korban atas perintah MML. Sementara itu, CML (37) yang berperan dalam pengelolaan operasional percetakan diduga melarang pegawai lain memberikan bantuan maupun makanan kepada korban selama masa penyekapan.

Adapun LL (36), yang bekerja sebagai admin perusahaan, diduga menerima sejumlah uang yang dikirim oleh keluarga korban. Berdasarkan hasil penyidikan, total dana yang masuk ke rekeningnya mencapai Rp55 juta.

“Tersangka keenam adalah wanita berinisial CML (37) yang berperan sebagai pengurus dan maintenance percetakan serta orang yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makan kepada korban, sedangkan saudari LL (36) yang berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban bernama Adit sebesar Rp 50 juta dan saudara R sebesar Rp 5 juta, sehingga totalnya Rp 55 juta,” tukas Roby.

Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kepolisian menyatakan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan apabila ditemukan fakta hukum baru dalam perkara tersebut.

(pik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *