AboutNewsroom.com – Patung biawak di Desa Krasak Kecamatan Selomerto, Wonosobo terus mencuri perhatian. Kali ini, kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa tengah memberikan surat pencatatan ciptaan atas patung tersebut.
Dilansir dari detik.com, surat pencatatan ciptaan atas patung biawak diberikan kepada pembuat patung Rejo Arianto dengan didampingi Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat di Rumah Dinas Bupati Wonosobo, Sabtu (26/04/2025) malam.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo mengatakan, patung biawak setinggi 7 meter ini merupakan karya yang luar biasa.
Untuk itu, dalam rangka hari kekayaan intelektual sedunia pihaknya memberikan surat pencatatan ciptaan atas karya patung tersebut.
“Hari ini kebetulan pas memperingati hari kekayaan intelektual sedunia dan kemudian ada sebuah karya yang luar biasa monumental yaitu Tatung Biawak. Saya tergerak ya Kementerian Hukum untuk memberikan atau mencatatkan ciptaan tersebut,” kata dia, Sabtu (26/4/2025).
Surat pencatatan ciptaan ini diberikan kepada pembuat patung Rejo Arianto dan Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat sebagai pemegang hak cipta. Surat ini berlaku selama penciptanya hidup dan ditambah 70 tahun lagi.
“Ini kami berikan kepada Pak Bupati selaku pemegang hak ciptanya. Sementara ada Mas Ari itu adalah pencipta, pencipta dari Tugu Biawak itu. Nah tentu surat pencatatan ciptaan ini berlaku ya selama penciptanya hidup, bahkan setelah meninggal ditambah 70 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, pembuat patung biawak Rejo Arianto mengatakan pembuatan patung ini merupakan awal sebelum muncul monument-monumen lainnya.
“Ini merupakan penghargaan bagi kami. Tentu ini untuk pak bupati dan masyarakat Wonosobo. Monumen ini sebetulnya awal, hanya pemanasan sebelum muncul monumen-monumen yang lain,” kata dia.
(***)
Leave a Reply