Seorang perempuan berinisial NA (18) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengaku menjadi korban penyekapan yang diduga dilakukan oleh mantan pacarnya berinisial MA (20). Selain ditahan secara paksa, korban juga mengaku mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga ancaman penyebaran video pribadi.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kelurahan Gunung Jati, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, pada Minggu (28/6/2026). Berdasarkan keterangan korban, tindakan itu diduga dipicu oleh ketidakterimaan pelaku setelah hubungan asmara mereka berakhir dan korban tidak lagi merespons komunikasi darinya.
Melansir Kompas.com, korban berhasil diselamatkan setelah mengirimkan pesan rahasia kepada kakaknya yang kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian. Polisi selanjutnya melakukan tindakan penyelamatan dan membawa korban ke tempat yang aman.
Korban menuturkan bahwa kejadian bermula saat terduga pelaku mendatanginya di tempat kerja yang berada di Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Minggu (28/6/2026). Saat itu, pelaku disebut datang dalam keadaan emosi karena tidak menerima keputusan korban yang mengakhiri hubungan mereka.
Karena khawatir terjadi keributan di tempat kerjanya, korban mengaku akhirnya mengikuti permintaan pelaku. Namun, ia tidak menyangka akan dibawa ke sebuah rumah di kawasan Gunung Jati.
“Saya takut terjadi apa-apa di outlet, karena banyak uang modal dan pemasukan hari itu. Dia memaksa saya ikut. Ternyata saya dibawa naik ke Gunung Jati,” ujar korban, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/6/2026).
Sesampainya di lokasi, korban mengaku dikurung di dalam kamar dan dipaksa memenuhi keinginan pelaku. Saat melakukan perlawanan, korban mengaku mengalami kekerasan serta mendapat ancaman penyebaran video pribadi.
“Dia ancam saya akan sebarkan kembali video kami kalau tidak ikuti maunya,” kata korban.
Korban juga mengungkapkan bahwa hubungan mereka semula berjalan baik selama beberapa tahun. Namun, memasuki tahun ketiga, pelaku disebut mulai menunjukkan sikap posesif, mudah cemburu, dan beberapa kali melakukan tindakan kekerasan.
Merasa tidak sanggup lagi menjalani hubungan tersebut, korban memutuskan untuk mengakhirinya pada April 2026. Setelah putus, korban mengaku masih sering mengalami teror, pengawasan terhadap aktivitas media sosial, hingga berbagai bentuk intimidasi dari terduga pelaku.
“Saya sudah tidak mau, saya tersiksa sekali. Kepala dan telinga saya dipukul berkali-kali sampai biru. Tangan saya robek kena gunting, lalu paha dan betis saya dipukul pakai kayu. Dia pegang ‘kartu’ saya. Ada video saya di kolam renang yang dijadikan senjata untuk mengancam. Dia bahkan bilang tidak akan melepaskan saya sampai saya cacat,” imbuh korban.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara lengkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
(pik)












Leave a Reply