Kebakaran terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang berada di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (30/6/2026). Untuk menangani peristiwa tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mengerahkan puluhan personel ke lokasi guna melakukan upaya pemadaman.
Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan BPBD Kabupaten Tangerang, Ahmad Ruslan, menjelaskan bahwa hingga saat ini petugas masih berupaya mengendalikan api yang membakar tumpukan sampah di area TPA tersebut.
“Berdasarkan laporan kebakaran terjadi sekitar pukul 11.00 WIB,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).
Sebagai langkah penanganan awal, BPBD menurunkan sekitar 30 personel serta mengoperasikan enam unit armada pemadam kebakaran. Tidak menutup kemungkinan, jumlah armada akan ditambah apabila kondisi di lapangan memerlukan bantuan lebih lanjut.
“Untuk saat ini masih dalam penanganan,” ucapnya.
Menurut Ruslan, api yang muncul di area gunungan sampah cukup besar dan menghasilkan kepulan asap hitam pekat yang membumbung ke udara. Petugas yang berada di lokasi berupaya menjangkau titik api yang berada di bagian tengah tumpukan sampah untuk mencegah kobaran semakin meluas.
“Kondisi lokasi menyulitkan proses pemadaman. Karena, sampah yang sudah menggunang,” kata dia.
Sebelumnya, persoalan pengelolaan TPA Jatiwaringin juga sempat menjadi sorotan ketika mantan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Saat kunjungan tersebut, ia menemukan adanya kebakaran sampah yang memicu kekhawatiran terhadap dampak pencemaran lingkungan.
Hanif menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan lingkungan dan menyatakan kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Saya akan kenakan pidana, ancamannya minimal empat tahun dan saya tidak akan toleransi,” ujar Hanif.
Dalam kesempatan yang sama, Hanif juga meminta Deputi Bidang Penegakan Hukum, Rizal Irawan, untuk mengambil langkah tegas terhadap pengelolaan TPA tersebut.
“Segel dan tutup saja, penjarakan yang bertanggung jawab di sini. Ini udah menyepelekan lingkungan, saya tidak perduli siapapun dibelakangnya, sikat,” kata Hanif.
Ia menegaskan bahwa apabila instruksi tersebut tidak dijalankan, maka pihak pengelola maupun pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya tidak menambahi dan mengurangi, hanya melaksanakan instrumen hukum. Semua yang menimbulkan kebakaran akan dikenakan pidananya, karena kerusakannya sudah demikian masif,” ucap Hanif.
(pik)












Leave a Reply