Akhir Pelarian Taufik Hidayat! Dedi Mulyadi Apresiasi Polda Jabar dan Minta Hukuman Berat

Aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Taufik Hidayat, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian terkait kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung. Penangkapan tersebut menandai berakhirnya upaya pencarian terhadap terduga pelaku yang sempat menjadi buronan.

Menanggapi keberhasilan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian. Ia menilai langkah cepat dan kerja keras aparat dalam mengungkap serta menangkap terduga pelaku merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakkan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran. Dirkrimum, Dirkrimsus, Dirsiber, Dir PPA semuanya yang sudah dengan cepat menangkap pelaku biadab Taufik Hidayat di Majalengka,” kata Dedi dalam unggahan di media sosialnya seperti dilihat, Selasa (23/6/2026).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang tengah ditempuh aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Ia berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara tegas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Dedi menilai bahwa apabila terbukti bersalah melalui proses peradilan, pelaku layak menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya. Menurutnya, pemberian hukuman yang tegas penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi efek jera.

“Semoga Saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang melanggar batas-batas kemanusiaan. Saya ucapkan terima kasih, sukses untuk Polda Jabar,” lanjutnya.

Penangkapan Taufik Hidayat sebelumnya dibenarkan oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan. Dia mengatakan Taufik ditangkap di wilayah Majalaya.”Sudah (diamankan) di Majalaya,” kata Rudi.

(pik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *