Kejagung Tahan Dadan Hindayana, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional

Kejagung Tahan Dadan Hindayana, Mantan Kepala Badan Gizi NasionalKejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terkait dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan merah muda usai menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Tak sendiri, Kejagung juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG tahun 2025–2026.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada Badan Gizi Nasional,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

Penyidik menduga ada praktik jual beli penentuan titik dapur MBG atau SPPG dalam pelaksanaan program tersebut.

Sebelum penahanan dilakukan, penyidik Kejagung juga sempat menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat dan memeriksa sejumlah saksi.

Kasus ini langsung menjadi perhatian publik karena program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang sebelumnya sering disorot masyarakat.

Netizen pun ramai mempertanyakan bagaimana dugaan korupsi bisa terjadi dalam program yang berkaitan dengan kebutuhan gizi masyarakat.

Menurut kalian, apakah pengawasan program pemerintah seperti MBG selama ini masih kurang ketat?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *