Penyanyi Rossa resmi melaporkan 78 akun media sosial ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.Puluhan akun media sosial tersebut dilaporkan melalui tim kuasa hukum manajemen Rossa pada Jumat (17/4/2026).
Kuasa hukum Rossa, Ikhsan Tualeka, menyebut langkah hukum ini diambil bukan semata alasan pribadi, melainkan karena adanya dugaan serangan sistematis terhadap reputasi kliennya.”Kami baru saja mendampingi klien kami, Rossa atau Teh Oca, untuk melakukan laporan polisi. Ini dilakukan bukan hanya karena alasan personal, tapi memang kami melihat ada upaya yang sistematis untuk menjatuhkan reputasi, kredibilitas, dan nama baik dari Teh Oca,” kata Ikhsan di Bareskrim Polri, Jumat (17/4/2026).
Menurut Ikhsan, laporan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.”Kita boleh bebas, tapi jangan melanggar kebebasan orang lain. Kami berharap ini jadi edukasi kepada publik agar lebih cermat dan lebih cerdas menggunakan media sosial,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Natalia Rusli, menegaskan bahwa pihak manajemen maupun Rossa bukan anti kritik seperti yang dituding sebagian warganet.Ia menilai langkah hukum ini justru menjadi bentuk pembelajaran agar media sosial tidak dipakai untuk menjatuhkan seseorang demi mencari perhatian atau menaikkan engagement.
“Teh Oca membuka pintu maaf bagi para netizen. Kami ingin sama-sama mengedukasi agar lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai menjatuhkan orang lain demi engagement,” ujar Natalia.
Natalia mengungkapkan, selain 78 akun yang dilaporkan, terdapat 79 akun lain yang telah meminta maaf secara terbuka dan menghapus unggahan mereka.”Ada 79 akun yang sudah meminta maaf dan take down kontennya. Kami sangat bersyukur mereka sadar untuk menggunakan media sosial secara bijak,” katanya.
Sebelumnya, pihak Rossa juga telah melayangkan somasi kepada sejumlah akun sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.Somasi tersebut diberikan sebagai bentuk teguran sekaligus kesempatan bagi pihak terkait untuk memperbaiki kesalahan sebelum laporan resmi dibuat.











Leave a Reply