Jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun.
Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM).
Penasihat hukum Nadiem menyebut jaksa gagal membuktikan unsur-unsur dakwaan dalam perkara tersebut. Menurut mereka, tidak ada bukti yang menunjukkan adanya niat jahat dari Nadiem dalam proses pengadaan Chromebook.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menegaskan tidak ditemukan bukti aliran dana kepada Nadiem selama persidangan berlangsung. Mereka turut menyoroti dugaan kerugian negara dan mark-up harga yang dinilai tidak terbukti secara hukum.
“Fakta-fakta hukum yang terungkap justru menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dakwaan yang terbukti. Oleh karena itu, seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan,” kata Dodi S. Abdulkadir selaku pengacara Nadiem kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Jadi Ujian Independensi Penegakan HukumSecara terpisah, pengacara Nadiem lainnya, Ari Yusuf Amir, menyebut perkara ini menjadi ujian terhadap independensi penegakan hukum di Indonesia. Menurut Ari, putusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah proses peradilan tetap berpijak pada fakta persidangan dan asas praduga tak bersalah, atau justru mengabaikan prinsip keadilan dan objektivitas hukum.
“Putusan nanti akan menunjukkan apakah hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, atau justru mengabaikan asas keadilan dan objektivitas,” ujar Ari.
Ari juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum dapat terpengaruh apabila fakta-fakta persidangan tidak dijadikan dasar utama dalam pengambilan putusan.
“Jika fakta persidangan dan alat bukti tidak lagi menjadi dasar utama dalam memutus perkara, maka kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum akan semakin dipertaruhkan,” tandas dia.












Leave a Reply