Kepolisian Daerah Jawa Barat menerapkan pengamanan khusus terhadap Taufik Hidayat (TH), yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Selama menjalani rangkaian pemeriksaan di Markas Polda Jawa Barat, ia ditempatkan di ruang tahanan dengan pengawasan khusus.
Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa tersangka akan menempati sel tahanan seorang diri. Ruangan tersebut telah dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) dan berada di bawah pemantauan petugas selama 24 jam guna memastikan keamanan serta kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus yang sudah dipasang CCTV dan berada sendiri dalam pengawasan kami semua,” kata Rudi, dilansir dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka sebelum menjalani penahanan. Langkah ini dilakukan untuk mendalami perkara tersebut.
“Malam ini kita lakukan pemeriksaan awal, selanjutnya resmi kita lakukan penahanan dan besok akan diteruskan lagi pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Rudi menyebut penyidik juga akan melibatkan sejumlah ahli, termasuk ahli kejiwaan. Tujuannya untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka dan melengkapi proses penyidikan.
“Termasuk, juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,” ungkapnya.
Dia menilai tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban merupakan perbuatan yang keji dan di luar batas kewajaran. Dari hasil pemeriksaan, tambah dia, menunjukkan adanya kerusakan pada beberapa bagian tubuh korban yang diduga akibat penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun.
“Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya,” jelas Rudi.
Sebelumnya, jajaran Polda Jabar berhasil menangkap Taufik Hidayat di sebuah rumah milik kerabat pelaku di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung pada Selasa sore, 23 Juni 2026.
(pik)












Leave a Reply