AboutNewsroom.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangguhkan penahanan empat tersangka kasus pagar laut Tangerang, Banten.
Penangguhan itu diberikan karena masa penahanan keempat tersangka telah habis pada Kamis, 24 April 2025.
“Maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka (kasus Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (habisnya masa penahanan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani dalam keterangan tertulis.
Djuhandani mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dinilai belum lengkap atau P19.
Adapun untuk penanganan kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, Bareskrim menilai para tersangka kooperarif sehingga memutuskan tidak melakukan penahanan.
“Dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan kejaksaan dalam melihat kontruksi perkara pagar laut,” kata Djuhandani.
Sebelumnya, Kades Kohod Arsin bin Asip resmi ditahan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Arsin ditahan bersama tiga tersangka lain, yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua penerima kuasa Septian Prasetyo dan Candra Eka, keduanya dari Septian Wicaksono Law Firm.
Penahanan itu dilakukan setelah penyidik dari Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kades Kohod Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, di Banten pada Senin malam, 10 Februari 2025.
Penggeledahan itu melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas polsek setempat.
(***)
Leave a Reply