AboutNewsroom.com – Komisi IX DPR prihatin adanya temuan perusahaan di Surabaya yang diduga memotong gaji karyawan yang salat Jumat dan menahan ijazah karyawannya.
Dilansir detik.com, Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan perusahaan yang melakukan itu jelas melanggar hukum dan tidak bisa ditoleransi.
“Saya sangat prihatin atas temuan Wakil Menteri Ketenagakerjaan terkait perusahaan di Surabaya yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Regional (UMR), memotong gaji saat ibadah Jumat, dan menahan ijazah karyawan. Tindakan semacam ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi,” kata Ashabul kepada wartawan, Sabtu (19/4/2025).
Ashabul meminta Kementerian Ketenagakerjaan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum. Kata Ashabul, saat ini, penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi hak pekerja.
“Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, saya menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja,” ujar Ashabul.
Ashabul menerangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dijerat sanksi pidana.
Tak hanya itu, kata dia, tindakan menahan ijazah karyawan juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak.
(***)
Leave a Reply