Guru Kepung Gedung Negara Banten Tuntut Tunjangan Tambahan, Gubernur Andra Soni Siapkan Solusi

AboutNewsroom.com – Sejumlah guru SMA dan SMK melakukan aksi mengepung Gedung Negara Provinsi Banten, Kamis, 3 Juli 2025. Mereka menuntut pembayaran tunjangan tambahan (Tuta), penambahan tunjangan kinerja (tukin), nasib pegawai non ASN kategori R3, hingga nasib calon pengawas.

Setelah melakukan aksi di depan Gedung Negara, sejumlah perwakilan massa aksi pun beraudiensi dengan Gubernur Banten Andra Soni, Plh Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Asda III Pemprov Banten Deni Hermawan, serta Plt Kepala Dindikbud Provinsi Banten Lukman.

Salah seorang perwakilan guru, Martin mengaku bersyukur pihaknya sudah ketemu dengan Gubernur Banten. “Gubernur Banten merespon dengan baik, dengan positif, dengan hangat. Dan insyaallah ini akan diselesaikan tanggal 10,” ujarnya.

Sementara itu, Andra mengatakan, salah satu aspirasi yang disampaikan adalah terkait dengan tunjangan dan lain-lain soal keuangan.

“Satu hal yang pasti saya ingin sampaikan disini, dan ini biarkan teman-teman yang menyampaikan, boleh saya tanya nggak? Penghasilan guru Banten saat ini ada di posisi mana? Posisi kedua setelah Jakarta. Posisi kedua setelah Jakarta yang APBD-nya Rp91 triliun. Artinya, di kepemimpinan yang sebelumnya, perhatian terhadap guru ini sudah baik, tinggal kita lanjutin,” ujarnya.

Andra juga menyampaikan pesan bahwa tugas utama guru adalah mengajar, sedangkan urusan kesejahteraan dapat diserahkan kepada pemerintah untuk bisa ditindaklanjuti.

“Ada beberapa hal tadi yang kita temukan dalam diskusi mengenai sumbatan-sumbatan regulasi dan sebagainya yang harus kita perjuangkan bersama-sama. Maka, diskusi ini akan kita lanjutkan pada hari Kamis, dengan hal-hal yang telah kita diskusikan hari ini, dan itu disepakati bersama.

Tapi poin yang paling penting tadi, pendapatan guru di Banten itu nomor dua setelah Jakarta. Pengen naik lagi gitu ya? Pengen sama kayak Jakarta, harapannya mudah-mudahan. Yang paling penting adalah saya minta kepada teman-teman untuk melaksanakan tugas dan fungsi guru sebaik-baiknya, dan kemudian teruslah berjuang murni dari pikiran, bukan atas arahan,” tegas Andra.

Sementara itu, Plh Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, ada Permendikbud Ristek yang diterbitkan pada tahun 2024 menyebutkan bahwa wakil kepala sekolah hingga ke bawah menjadi tupoksi guru, sehingga tidak diperkenankan mendapatkan Tuta.

Meskipun begitu, ia mengaku Gubernur telah menegaskan kepada TAPD untuk memikirkan dan mencarikan jalan keluar agar para guru tetap mendapatkan tambahan pendapatan, selain Tuta yang memang sudah dihapuskan.

“Tinggal nanti mekanismenya seperti apa,” ujar Deden.

(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *