Perjalanan panjang kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong, yang menyeret anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, kian memanas.
Sidang teguran (aanmaning) atas putusan perdata ganti rugi senilai Rp 8,1 miliar kembali digelar. Namun, pihak Olivia Nathania selaku termohon beserta keluarganya kembali mangkir dengan dalih surat panggilan tidak sampai dan disebut tidak tinggal di alamat tersebut.
Hal ini membuat Ketua Pengadilan Negeri memotong jeda pemanggilan, memberikan batas waktu tegas terakhir hingga Rabu, 11 Maret mendatang.”Jadi kalau biasa dua minggu, oleh Pak Ketua ‘Saya nggak mau lagi tunda dua minggu, saya maunya cukup satu minggu’. Karena ini panggilannya udah yang ketiga,” kata kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Ketidakhadiran kubu Olivia Nathania selama panggilan eksekusi ini disorot oleh pihak pengadilan. Terlebih lagi, kasus penipuan CPNS bodong ini menelan korban mencapai 179 orang. Pihak pengadilan berjanji akan mengambil tindakan tegas jika pihak termohon terus-menerus menghindari kewajibannya.
“Makanya Pak Ketua bilang ‘Kami atensi terhadap eksekusi ini dan kami pastikan setelah Rabu depan, tanggal 11, mereka gak datang, langsung ya surat yang kami tadi serahkan pada Ketua Pengadilan untuk disita, itu akan kami jalankan’,” terang Odie Hudiyanto.
Lebih lanjut, Odie Hudiyanto membeberkan data-data aset yang akan dieksekusi sudah diserahkan kepada pihak pengadilan. Jika panggilan terakhir ini kembali diabaikan, maka juru sita tidak akan lagi melakukan pemanggilan, melainkan langsung bergerak memblokir rekening dan menyita aset termohon.
“Pokoknya tanggal 11 surat masuk, data kami terima, kami akan perintahkan langsung pada juru sita segera sita, segera blokir aset-aset milik termohon eksekusi,” tegas Odie Hudiyanto menirukan arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bagi 179 korban yang selama 4,5 tahun ini menanggung nestapa terjerat utang bunga bank hingga depresi berat, hal ini adalah angin segar. Kuasa hukum memastikan, proses sita paksa ini menjadi prioritas dan ditargetkan rampung sebelum libur panjang hari raya.”Betul, targetnya sebelum Lebaran sudah dilakukan sita dan blokir terhadap aset yang kita minta untuk dijalankan oleh pengadilan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus CPNS bodong ini mulai mencuat ke publik pada September 2021. Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Tilaar, dilaporkan menjanjikan kelulusan seleksi CPNS kepada 225 orang dengan menyetor sejumlah uang.
Atas tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen tersebut, Olivia Nathania telah divonis hukuman 3 tahun penjara pada 28 Maret 2022 dan dinyatakan bebas pada April 2024.
Meski masa kurungan penjara telah usai, penderitaan korban belum terbayarkan. Melalui jalur perdata, 179 orang korban menggugat Olivia Nathania, Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty yang namanya ikut terseret karena adanya dugaan aliran dana penipuan tersebut.
Gugatan perdata itu resmi dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada 13 Desember 2023. Ketiga tergugat diwajibkan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 8,1 miliar kepada para korban.
Karena, pihak Olivia Nathania maupun Nia Daniaty tak kunjung membayar ganti rugi secara sukarela hingga masuk tahap aanmaning. Para korban akhirnya memohon eksekusi sita aset kepada pengadilan. Salah satu target utama penyitaan adalah rumah senilai Rp 25 miliar di kawasan Kalibata Indah, harta peninggalan mantan suami pertama Nia Daniaty (ayah kandung Olivia).












Leave a Reply