Warga Nganjuk Bikin 130 Akun Shopee Affiliate Gunakan NPWP dan KTP Orang Lain

AboutNewsroom.com – Seorang warga Nganjuk, Jawa Timur, berinisial TD (38) diringkus Ditreskrimsus Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

TD diduga membuat 130 akun Shopee Affiliate menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kartu tanda penduduk (KTP) milik orang lain tanpa izin pemilik data.

TD, yang merupakan pemilik toko online Chaila Shop, diketahui melakukan tindakan tersebut untuk meraih keuntungan pribadi.

“Sebanyak 130 akun toko online yang berhasil tersangka buat dengan menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik data tersebut,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (23/6/2025).

Modus operandi TD dalam memperoleh data pribadi tersebut adalah dengan menawarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarat untuk mengikuti program ini adalah membuat NPWP elektronik dan difoto bersama KTP di rumah tersangka.

“Kemudian dia juga meregister SIM card dan didaftarkan rekening e-wallet Sea Bank secara online. Kegunaannya, data-data ini kemudian dibuatkan akun toko online dalam aplikasi Shopee Affiliate,” ungkap Jules.

TD memanfaatkan data pribadi tersebut untuk mendaftar akun Shopee Affiliate dan memerintahkan sejumlah admin untuk melakukan live streaming di akun Chaila Shop.

Kegiatan live streaming tersebut bertujuan untuk mempromosikan barang dagangan orang lain. Jika barang terjual, TD akan mendapatkan keuntungan antara 5 hingga 25 persen dari Shopee.

“Keuntungan yang tersangka dapatkan dari kegiatan tersebut disimpan di e-wallet tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya.

Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti berupa 187 handphone, 129 akun toko online Shopee, 129 NPWP, 129 KTP, 2 laptop, 129 akun rekening Sea Bank, serta 2 PC lengkap dengan rakitan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar,” pungkasnya.

(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *