AboutNewsroom.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan/atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering.
Dilansir dari Kompas.com, perusahaan asal Tiongkok tersebut merupakan kontraktor pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali, anak usaha Chandra Asri Group, yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan ancaman dan intimidasi dengan tujuan meminta proyek dari perusahaan.
“Malam ini kita tahan di rutan polda,” katanya kepada wartawan.
Peran masing-masing tersangka dijabarkan sebagai berikut: Ismatullah (IS) selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, berperan menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang.
Rufaji Jahuri (RJ) selaku Ketua HNSI Cilegon, berperan mengancam akan menghentikan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan dalam pekerjaan PT China Chengda Engineering. Muhammad Salim (MS) selaku Ketua Kadin Cilegon, berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering. Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan.
(***)
Leave a Reply