Viral Penyegelan Gedung Yayasan POUK di Teluknaga, Pemkab Tangerang Sebut Bukan Soal Pelarangan Ibadah

AboutNewsroom.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menegaskan bahwa penyegelan terhadap gedung milik Yayasan Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, bukan merupakan bentuk pelarangan ibadah, melainkan tindakan penertiban atas bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tidak sesuai peruntukannya.

Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang, Wahyudi menyampaikan bahwa prinsip kerukunan antar umat beragama senantiasa dijunjung tinggi di Kabupaten Tangerang. Ia menegaskan, tidak pernah ada pelarangan kegiatan ibadah bagi seluruh pemeluk agama, termasuk umat Kristen Protestan.

“Tidak ada pelarangan ibadah di Kabupaten Tangerang. Masyarakat sangat menjunjung tinggi toleransi antar umat beragama. Namun, penyegelan dilakukan murni karena bangunan tersebut belum mengantongi izin dan peruntukannya bukan sebagai rumah ibadah, melainkan sekretariat yayasan,” ujar Wahyudi, Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa masyarakat sekitar tidak pernah mempermasalahkan aktivitas ibadah yang dilakukan oleh jemaat POUK.

Namun mereka menyampaikan keberatan karena gedung yang digunakan belum memiliki izin resmi dan tidak sesuai peruntukannya sebagai rumah ibadah.

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Forkopimcam Teluknaga dan FKUB juga telah memfasilitasi proses mediasi antara pihak yayasan dengan masyarakat, termasuk mendorong pihak POUK agar segera mengurus perizinan apabila bangunan tersebut akan difungsikan sebagai gereja.

“Sudah sejak tahun 2024 kami fasilitasi prosesnya. Bahkan telah diusulkan agar gedung tersebut dijadikan rumah ibadah secara resmi, namun tentu harus ditempuh melalui prosedur dan perizinan yang berlaku. Sayangnya, sampai saat ini izin tersebut belum juga diurus oleh pihak yayasan,” tambah Wahyudi.

Selama proses perizinan berlangsung, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memberikan fasilitas sementara berupa tempat ibadah alternatif di Gedung Bekas Aula Kecamatan Teluknaga. Lokasi tersebut bahkan berada tepat di seberang masjid sebagai bentuk konkret toleransi umat beragama di wilayah tersebut.

Camat Teluknaga, Zamzam Manohara, menambahkan bahwa mediasi antara masyarakat dan pihak yayasan telah dilakukan pada 17 April 2024 lalu, dan menghasilkan kesepakatan bahwa aktivitas di gedung POUK dihentikan sementara sampai perizinan selesai, dengan menyediakan lokasi alternatif untuk ibadah.

“Kami berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah. Kehadiran aparat Satpol PP dan Kepolisian beberapa waktu lalu semata-mata untuk memastikan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antar umat beragama,” jelas Zamzam.

Zamzam juga mengatakan, bahwa Kecamatan Teluknaga akan menjadi pelindung bagi semua masyarakat beragama diwilayahnya. Maka dari itu, pihaknya akan memberikan fasilitas sesuai kewenangan terhadap seluruh masyarakat, untuk menjalankan peribadatannya.

“Kita ini pengayom seluruh masyarakat, jadi sesuai kewenangan dan aturan dalam Pasal 29 ayat 2, UUD 1945 dan Peraturan Bersama Mentri Agama dan Mentri Dalam Negeri No 9 dan 8 Tahun 2006, kita akan fasilitasi semua umat beragama dalam melakukan peribadatannya,” ujarnya.

Dirinya mengimbau semua pihak untuk tetap menjaga kerukunan, serta tidak terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan atau pihak-pihak yang mencoba memecah belah persatuan dan keharmonisan warga.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati aturan yang berlaku dan bersama-sama menjaga suasana damai di tengah masyarakat. Toleransi adalah kekuatan kita,” pungkasnya.

(***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *