AboutNewsroom.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru “pindar” sebagai pengganti kata “pinjol”untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal atau berizin.
Langkah yang diambil OJK ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengenali penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang telah memiliki izin dari OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penggantian istilah ini bertujuan meningkatkan kenyamanan pengguna layanan LPBBTI.
“Dengan pembedaan nama branding, diharapkan masyarakat lebih mudah mengidentifikasi mana penyelenggara yang legal,” ucap Agusman, Selasa (17/12/2024).
Pergantian istilah ini juga diharapkan dapat mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hingga Oktober 2024, industri fintech lending mencatatkan laba sebesar Rp 1,09 triliun, meningkat dari Rp 806,05 miliar pada September 2024, seiring efisiensi operasional.
Namun, OJK juga mencatat masih adanya 19 penyelenggara dengan tingkat kredit bermasalah (TWP90) di atas 5 persen per Oktober 2024, meski jumlah ini menurun dari 22 entitas pada bulan sebelumnya.
Karenanya, OJK memberikan surat peringatan dan meminta rencana aksi perbaikan dari para penyelenggara.
Langkah mengganti istilah pinjol menjadi pindar menuai beragam tanggapan. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, memandang bahwa penggantian nama tidak akan banyak berpengaruh selama akar masalah dalam industri ini belum terselesaikan.
“Jika elemen masalahnya, seperti kredit konsumtif jangka pendek, bunga tinggi, dan penagihan tidak etis, tidak dibereskan, maka ini hanya eufimisme semata,” kata Bhima.
Bhima juga menyoroti perlunya fokus pada pemberantasan praktik rentenir bermodus pinjaman online dan pemberian sanksi tegas kepada pelanggar.
Leave a Reply