Pengguna Narkoba Tak Lagi Dipenjara, Begini Penjelasan Jaksa Agung

Jakarta – Pengguna narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) tidak lagi dipenjara. Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Ia memastikan bahwa pengguna narkotika haram masuk penjara. Dia juga menegaskan hal itu saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (5/12/2024).

Menurutnya, para pengguna narkoba harus mendapat rehabilitasi. Sehingga proses hukum kepada mereka akan dilakukan melalui mekanisme restorative justice

“Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkoba),” jelas Burhanuddin. 

Dengan begitu, tidak akan ada lagi pengguna narkoba yang dibui. Hal itu sejalan dengan semangat untuk mengurangi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau lapas.

Selain itu, keputusan tersebut juga menandakan bahwa hanya pengedar, bandar, dan operator-operator lain di balik layar yang masuk penjara dengan hukuman berat.

“Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” jelasnya. 

Namun sebaliknya, terhadap para pelaku narkoba yang terancam hukuman lima tahun penjara atau lebih, Sanitiar menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan mentolerir. Mereka bakal dihukum dengan sanksi berat.

Dan memastikan penuntutan kepada mereka akan dimaksimalkan. Menurut dia, itu sudah terbukti. Saat ini, Kejagung sudah menuntut mati beberapa bandar.

“Setiap bulannya kami menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk pengedar pabrikan dan bandar, itu hampir 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati,” kata Burhanuddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *