AboutNewsroom.com – Tilang Elektronik adalah metode penerapan disiplin lalu lintas dengan menggunakan bukti foto kamrea CCTV dengan menggunakan sensor magnetik yang telah dipasang di sejumlah titik.
Dilansir dari Kompas.com, Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, kendaraan yang tertangkap tilang elektronik akan mendapat surat konfirmasi yang dikirim kurir ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.
Dan jika pelanggar mengabaikan surat konfirmasi tersebut, maka STNK akan diblokir secara otomatis.
Pemblokiran STNK juga dilakukan jika pelanggar tidak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, yakni 14 hari setelah ditilang.
Pemblokiran STNK bersifat sementara. Dan akan dibuka secara otomatis jika pemilik kendaraan sudah melunasi pembayaran denda ETLE.
Untuk membuka STNK yang diblokir, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani menjelaskan, pemilik kendaraan harus mengajukan pembukaan blokir STNK di Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum.
Pada saat mendatangi kantor, jangan lupa membawa syarat pembukaan blokir STNK, seperti STNK asli dan fotokopi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan.
Selanjutnya pemilik kendaraan melakukan konfirmasi kepada petugas. Petugas kemudian menerbitkan kode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk metode pembayaran dan verifikasi pelanggar lalu lintas.
Leave a Reply